Rabu 02 Oct 2013 19:12 WIB

Kemenkumham Apresiasi Pengungkapkan Sindikat Narkoba di Lapas

Sipir bertugas (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Sipir bertugas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA--Polresta Samarinda yang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba yang melibatkan oknum petugas lembaga pemasyarakatan mendapat apresiasi.

"Kami mengapresiasi terhadap penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun internal kami (Kemenkumham) terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga binaan dan oknum petugas lapas," Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur, kata Leo Detri, dihubungi dari Samarinda, Selasa (2/10).

Pada Kamis (26/9), Satuan Reskoba Polesta Samarinda meringkus seorang warga berinisial Al, di Jalan Damanhuri dengan barang bukti, sabusabu seberat 42,71 gram, uang tunai Rp3,6 juta, 12 unit telepon genggam serta tiga buku tabungan.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan dan meringkus seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarida berinisial Bu

Berdasarkan keterangan Bu itulah, polisi kemudian meringkus Sl, seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Samarinda, yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

"Kasus ini menjadi peringatan keras untuk seluruh petugas lapas di Kaltim agar mencemarkan institusi hanya karena ulah oknum," katanya.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum pegawai lapas dan narapidana itu, Kemenkunham Kaltim akan meningkatkan pengawasan secara internal, baik kepada petugas maupun seluruh warga binaan.

"Selama ini, kami telah melakukan berbagai upaya pembinaan secara internal dan setelah kasus ini tentu kami akan lebih meningkatkan pengawasan, bukan hanya kepada warga binaan tetapi juga pada petugas," katanya.

"Tentunya, kami akan lebih mengintensifkan pemantauan, khususnya kepada narapidana yang kemungkinan terindikasi masih memiliki ketergantungan terhadap narkoba," katanya.

Jika telah memiliki kekuatan hukum, oknum yang diduga terlibat kaksus narkoba itu, katanya, dapat dikenakan sanksi berat yakni pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau sudah ada vonis, pegawai yang bersangkutan akan dipecat secara tidak hormat. Kami tidak main-main dengan jika ada oknum yang menyalahgunakan tugasnya, apalagi terkait narkoba," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement