REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan terkait penganiayaan yang berujung maut terhadap Holly Angela Hayuh (37 tahun) di Apartemen Kalibata City.
Diketahui, Holly sekarat di kamarnya di Lantai 9 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, beberapa waktu lalu karena mengalami penganiayaan. CCTV lorong kamar apartemen tersebut, yang dianggap memiliki peran penting dalam penyelidikan ternyata tidak berfungsi.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan, masih banyak barang bukti lainnya yang berfungsi sebagai bahan pengungkap kasus tersebut.
"Kalau CCTV tidak berfungsi masih banyak pendukung atau bukti-bukti yang lain yang bisa diungkap dari situ," kata dia, Kamis (3/10).
Putut melanjutkan, penyidik merasa tidak kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Bukti-bukti sudah dikumpulkan dan tinggal menunggu pemeriksaan saksi dari keluarga.
"Insya Allah tidak, jadi masih menunggu saksi-saksi yang sekarang masih ada di luar kota," kata dia.
Diketahui, barang bukti penting yang sudah terkumpul ialah sarung tangan kain dan besi sepanjang 50 centimeter. Sementara, keluarga korban Holly diperkirakan masih berada di Salatiga, Jawa Tengah karena kemarin telah melakukan prosesi pemakaman Holly.