REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap empat tersangka jaringan pengedar ganja di Tangerang. Hasil sitaan berupa barang bukti ganja sebanyak 71.160 gram (71 kilogram) dimusnahkan pada Kamis, (3/10).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Riad memaparkan keempat tersangka tersebut adalah HJ (51 tahun), AM (18), HA (18), dan AP (35).
"Mereka ditangkap beda tempat dan beda waktu. Pelaku adalah pengedar ganja untuk Aceh, Jakarta, Pamulang, Bogor dan Tangerang," katanya di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (3/10).
Selain pengungkapan kasus narkoba pada kesempatan tersebut langsung dilakukan pemusnahan barang sitaan berupa ganja.
Menurut dia, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 76.400 (76 kilogram). Namun ganja yang dimusnahkan sebanyak 71.160 gram (71 kilogram) sedangkan sisanya untuk pembuktian di Pengadilan Negeri yaitu 5.240 gram.
Adapun lokasi penyitaan ganja tersebut terletak di Jalan Pala Raya, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pangsa pasar pengedaran ganja tersebut adalah untuk semua kalangan.
"Ini jaringan besar di Tangerang, dari jaringan Aceh menuju Bogor lalu Tangerang melalui jalur darat. Mereka ditangkap bersama barang bukti tersebut," ungkapnya.
Adapun ancaman hukuman bagi tersangka yakni hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. Serta berupa denda maksimum Rp 10 miliar. Selanjutnya untuk pengembangan maka kasus tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan terakhir yakni Juli sampai September 2013 terdapat 58 kasus dengan 67 tersangka. Sedangkan untuk jumlah barang buktinya total terdapat 87.274 gram (87 kilogram) dan sabu sebanyak 22,69 gram.
Menurut dia, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Tangerang maupun sekitarnya.