REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kendaraan roda dua dilarang melintas di jalan berbayar (electronik road pricing/ERP) karena tingkat kecelakaan motor tinggi.
"Sepeda motor dilarang masuk di jalan berbayar atau ERP karena kecelakaan motor itu bisa tiga dalam sehari," ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Ahok, demikian ia biasa dipanggil, pihaknya akan menyediakan bus gratis untuk masuk ke ruas jalan yang menerapkan sistem ERP.
"Mereka yang pakai motor bisa parkir di gedung-gedung sekitar jalan ERP dengan tarif sejam Rp 2.000 dan maksimum Rp 5.000 supaya mereka mau parkir," ujar dia. Ia mengatakan kendaraan roda dua bisa diparkir di Kebon Kacang, Tanah Abang, Blok M, maupun Monas.
Menurut dia, ERP tidak masuk ke dalam Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD), melainkan dengan lelang investasi. "Untuk parkir di dalam kota kita dorong dengan sistem zonasi kemudian bertahap akan kita dorong ke pinggiran," kata dia.