REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengusulkan lembaga sertifikasi halal yang akan dibuat di RUU Jaminan Halal bisa merepresentasikan umat.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan lembaga ini nantinya harus mengurangi kontroversi kehalalan. Lukman juga mengusulkan agar Ormas Islam tak mengeluarkan sertifikasi halal karena akan memunculkan penolakan dari ormas lain. "Wadah ormas Islam itu ya MUI," ujarnya kepada ROL, Rabu (9/10).
Di RUU Jaminan Halal nanti, seharusnya ada peran pemerintah yang ditambah. Peran pemerintah adalah mengatur fungsi administrasi dan penegakan hukum terkait sertifikasi halal. "Sementara MUI tetap melakukan sertifikasi halal," kata Lukman.
Lukman beralasan sertifikasi halal terkait substantif kaidah halal. Sedangkan pemerintah akan lebih berperan dalam labelisasi halal.
Labelisasi halal nantinya seperti tugas pokok yang sudah ada di pemerintahan, yakni aspek perdagangan, regulasi dan penegakan hukum."MUI tidak bisa melakukan perdagangan, regulasi apalagi penegakan hukum," bebernya.
Terkait molornya RUU Jaminan Produk Halal hingga akhir 2013, Lukman mengatakan, regulasi terkait sertifikasi halal ini memang sangat dibutuhkan. Saat ini aturan regulasi sertifikasi halal sudah ada, namun aturan itu tersebar tidak terintegratif seperti RUU Jaminan Produk Halal ini.
Ia menilai, apabila RUU ini harus molor hingga 2014, ada baiknya dilakukan pembahasan lebih matang, agar kehadiran RUU ini kedepan tidak malah memunculkan pertentangan.