REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan memvonis Ketua MK non-aktif Akil Mochtar pada pekan depan, setelah berkas-berkas yang diterima majelis lengkap.
"Karena sebenarnya bahan-bahan sudah hampir lengkap, nanti malam akan ada lagi, besok malam ada lagi," kata Anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD, selepas silaturahmi tokoh bangsa Ke-5 di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis.
Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan MKH telah mengirim surat permintaan pemeriksaan Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Apakah boleh diperiksa terbuka di Gedung MK dengan dikawal oleh KPK atau kami yang harus ke KPK, itu kewenangan KPK," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan sidang kode etik yang digelar MKH merupakan sidang terbuka sebagaimana perintah undang-undang kecuali dalam keadaan tertentu.
Dalam keadaan tertentu itu, kalau menyangkut kasus Akil yaitu apakah diizinkan oleh KPK untuk diperiksa secara terbuka atau tidak. Kalau KPK tidak boleh, kami tidak boleh mengganggu proses hukum, kata Mahfud.
Mahfud menambahkan MKH juga akan memeriksa sopir Akil, Daryono, meskipun tidak dapat ditindak oleh Majelis Kehormatan Hakim. "Tapi sekurang-kurangnya untuk melacak tindak pidananya kan sudah ketemu, sudah diperiksa oleh KPK," katanya