Ahad 20 Oct 2013 14:53 WIB

Perusahaan yang Punya Asuransi Sapi Harus Lapor OJK

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akhir bulan ini Kementerian Pertanian akan meluncurkan asuransi sapi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi sapi harus melapor.

Kepala Eksekutif OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengungkapkan tidak ada keharusan persetujuan dari OJK untuk penjualan asuransi sapi. "Kalau memang perusahaan asuransi dan produknya benar, nanti melapor ke OJK dan akan kami catat kalau memang ada produk asuransi peternakan," kata Firdaus saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), akhir pekan ini.

Konsep asuransi sapi ini menurut Firdaus tidak ada bedanya dengan asuransi lain. Hanya tujuannya saja untuk memproteksi sapi dalam rangka meningkatkan produksi.

Sebelumnya dilaporkan Kementerian Pertanian akan meluncurkan asuransi sapi pada 23 Oktober 2013. Asurani ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi peternak sapi agar usahanya berjalan secara berkesinambungan. Asuransi ini akan dijual oleh konsorsium perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Raya, PT Asurasnsi Bumida, dan PT Asuransi Tripakarta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.”

(QS. Al-Ahqaf ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement