REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Pengadilan Italia melarang mantan perdana menteri, Silvio Berlusconi menduduki jabatan publik selama dua tahun karena kasus penggelapan pajak. Berlusconi dapat mengajukan banding keputusan yang diambil Sabtu (19/10) tersebut.
Larangan itu juga harus disetujui Senat, di mana Berlusconi menduduki kursi di parlemen. Pemungutan suara di Senat diperkirakan berlangsung bulan depan.
Seperti dilaporkan Al-Jazeera, keputusan atas masa depan Berlusconi menjadi isu paling sensitif yang dihadapi parlemen. Mahkamah Agung Italia meolak kasasi Berlusconi dan menegaskan keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah atas kasus penggelapan pajak.
Jika Senat memutuskan mengusir Berlusconi, dia akan menghabiskan masa tahanan di bawah tahanan rumah atau pelayanan masyarakat. Koalisi Perdana Menteri Enrico Letta hampir jatuh ketika partai Berlusconi menarik menterinya dari pemerintahan bulan lalu.
Keputusan Mahkamah Agung pada Agustus lalu merupakan keputusan definitif pertama yang diterima Berlusconi setelah banyak kasus sebelumnya termasuk tuduhan kejahatan seksual.
Berlusconi memprotes tuduhan itu dan menuduh hakin menganiaya dirinya sejak masuk ke dalam politik 20 tahun lalu.