Senin 21 Oct 2013 18:00 WIB

Tak Berizin, Lima Menara Seluler di Yogya Dibongkar

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad
Tower Base Transceiver Station (BTS ) salah satu operator seluler
Foto: Antara
Tower Base Transceiver Station (BTS ) salah satu operator seluler

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta melakukan pembongkaran paksa terhadap satu menara seluler di Jalan Suryodiningratan No 42 B di atas Hotel Grand Surya, RT 10 RW 03 Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta, Senin (21/10).

Lima petugas pembongkar dari Dintib menurunkan menara milik PT Protelindo tersebut. Menara ini dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangun bangunan (IMBB) dan izin usaha (HO) dari Pemkot setempat.

Menurut Kabid Pengendalian Operasional Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali pada pihak pembangun menara seluler roff top tersebut.

Namun peringatan tersebut tak diindahkan hingga turun surat keputusan Wali Kota Yogyakarta no 555/4235 tertanggal 16 Okt 2013 untuk pembongkaran paksa tersebut.

"Ada lima menara seluler yang tidak berizin dan harus dibongkar. Semua milik PT Protelindo," ujar Bayu di sela-sela pembongkaran menara.

Satu dari lima menara tersebut telah di bongkar paksa pada Juli 2013 lalu. Menara tersebut dibangun di wilayah Tahunan. "Satu lagi kita bongkar hari ini di Suryodiningratan dan toga lainnya segera menyusul, karena surat peringatan ketiga sudah dikirim juga," katanya.

Ketiga menara seluler lainnya kata Bayu dibangun di wilayah Janturan, Sorosutan dan Bumijo. Dikatakan Bayu, selain tidak berizin pembongkaran menara seluler ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 tahun 2011 tentang pembatasan jumlah menara telekomunikasi di Yogyakarta.

Berdasarkan perwal tersebut, Pemkot Yogyakarta sejak 2011 tidak menambah jumlah menara telekomunikasi baik yang dibangun di atas tanah maupun di atas gedung (roof top).

Menurut Bayu, bangunan menara telekomunikasi yang sudah dibongkar tersebut akan disimpang di Dinas Ketertiban sebagai barang bukti. Namun peralatan pembangunan menara ini boleh diambil pihak pembangun dengan mengganti biaya ganti rugi pembongkaran.

"Boleh diambil setelah tujuh hari dari pembongkaran dilakukan. Proses bongkar saja kita lakukan dengan menggandeng pihak ketiga dan membutuhkan waktu dua hari," ujarnya.

Pihak PT Protelindo yang hadir dalam proses pembongkaran tersebut tidak mau dimintai komentarnya. Bahkan menolak saat ditanya nama. "Saya hanya ngawasi saja, silahkan tanya Jakarta yang membangun," ujarnya ketus.

Sementara itu Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Hary Karyawan mengatakan, berdasarkan Perwal Nomer 61 Tahun 2011 tersebut, pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan baru menara telekomunikasi di Indonesia.

"Jumlah menara yang ada dan berizin saat ini ada 91 unit baik di atas tanah maupun di atap gedung," ujarnya.

Meski begitu, Hary tak menampik jika masih ada beberapa pengembang yang ingin mengajukan izin mendirikan menara seluler. Namun, pihaknya tetap tidak mengeluarkan izin baru. "Aturannya sudah jelas dan tegas," katanya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendriyanto mengatakan sangat mendukung upaya Pemkot Yogyakarta yang tegas menertibkan menara seluler di Kota Yogyakarta. "Pemkot memang harus tegas terhadap semua pelanggaran tidak boleh pandang bukua," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement