Senin 21 Oct 2013 18:03 WIB

Sidak ke Lapas Sukamiskin Tim Gabungan Temukan Mayat Napi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Dewi Mardiani
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: informasi-bandung.com
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwail Jawa Barat (Jabar) dan aparat Polrestabes Bandung menggelar razia ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Ahad (21/10) malam. Dalam razia yang berlangsung pukul 21.00 - 23.30 WIB itu, petugas gabungan menemukan sejumlah barang yang dilarang di dalam sel dan juga napi yang meninggal dunia.

 

Razia dilakukan terhadap seluruh ruangan sel yang berada di blok utara, selatan, timur, dan barat. Sejumlah barang yang berhasil disita tim gabungan tersebut, yaitu dua buah telepon genggam, satu unit mp3, lima buah charger, 10 gunting, 21 sendok makan berbahan aluminium, satu dus paku, satu buah obeng, tang, empat botol cat tembok, satu botol tiner, serta uang tunai Rp 11,185 juta.

‘’Barang-barang tersebut kami sita dari sejumlah kamar napi korupsi dan pidana umum,’’ kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Giri Purbadi, kepada wartawan usai razia.

 

Heryadi (31 tahun), napi kasus pembunuhan yang menghuni kamar 40 blok barat, ditemukan sudah tak bernyawa dengan mulut mengeluarkan darah segar. Jasad Heryadi kemudian dibawa ke RSHS Bandung untuk divisum. ‘’Korban meninggal karena sakit paru-paru,’’ kata Giri.

 

Menurut Giri, jumlah barang bukti yang berhasil disita tim gabungan dalam razia tersebut tergolong sedikit dibanding razia serupa beberapa waktu lalu. Menurutnya jumlah barang bukti yang disita, kata dia, menunjukkan bahwa sistem pengawasan  dan pengamanan di Lapas Sukamiskin mulai membaik. "Ini indikasi bahwa pengamanan mulai berjalan baik," kata dia.

 

Meski jumlah barang bukti yang ditemukan berkurang, kata Giri, pihaknya tetap akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Mengenai temuan barang-barang saat razia, imbuh dia, Lapas akan memberikan sanksi kepada napi pemilik benda tersebut. Sanksi tersebut, imbuh dia, tentunya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement