Selasa 22 Oct 2013 10:42 WIB

Marzuki: Urusan Kongres, Ada yang Menyuap, Masuk Neraka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Marzuki Alie
Foto: Antara/Reno Esnir
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Marzuki Alie, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Marzuki mengaku tahu ada aliran dana ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010, namun ia memilih tidak menindaklanjutinya. "Kalau mendengar iya, tapi saya tidak perlu tahu dan saya tidak mau tahu urusan begitu," kata Marzuki saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

Marzuki menambahkan hanya mendengar saja adanya isu aliran dana ke kongres Demokrat. Menurutnya ia tidak perlu tahu dan tidak mau tahu urusan tersebut. Ia menilai hal itu merupakan tanggung jawab masing-masing kepada tuhannya. "Urusan kongres, ada yang menyuap, masuk neraka, yang disuap masuk neraka. Itu tanggung jawab masing-masing kepada tuhannya," tegasnya.

Dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010, Marzuki Alie juga menjadi calon Ketua Umum Partai Demokrat bersama dengan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Namun Andi tidak lolos ke putaran kedua.

Kongres itu sendiri kemudian memenangkan Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas pun mengundurkan diri.

Posisi Ketua Umum Partai Demokrat langsung diambil alih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga merangkap sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sedangkan Marzuki Alie menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement