REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bekasi bisa saja dibekali dengan senjata api (senpi).
"Untuk anggota Satpol PP boleh saja dibekali senpi. Hal tersebut telah diatur dalam Permendagri No. 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP," ungkap Kasatpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana, kepada Republika, Selasa (22/10).
Meski sudah ada aturan yang melegalkan penggunaan senpi bagi Satpol PP, menurut Yayan, hingga saat ini belum ada satu pun personel Satpol PP Kota Bekasi yang menyandang senpi.
Wacana untuk mempersenjatai Satpol PP Kota Bekasi sempat dikaji. Menurut Yayan, sekitar Mei lalu, pembicaraan untuk mempersenjatai Satpol PP dia bicarakan bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Namun, sambungnya, melihat kebutuhan efektifitasnya, hingga kini hal itu urung dilakukan.
Dia menjelaskan, prosedur yang harus dilakukan jika senjata api akan disandang oleh anggota Satpol PP harus melalui beberapa izin. Izin tersebut, ia menambahkan, harus didapatkan dari Walikota atau Bupati, kemudian Gubernur dan mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian.
Yayan menambahkan, jika pemerintah DKI Jakarta berencana akan mempersenjatai anggota Satpol PP dengan pistol, hal itu karena kerawanan terjadinya kekerasan pada anggota Satpol PP di Jakarta cukup tinggi.
Sementara itu di Kota Bekasi, potensi terjadinya kekerasan kepada anggota Satpol PP oleh preman atau saat melakukan tugas eksekusi masih kondusif.
"Di Kota Bekasi masih tidak separah itu, berkat kordinasi antara Satpol PP dengan pihak kepolisian," katanya.
Dalam melakukan penertiban atau eksekusi di lapangan misalnya, menurut Yayan, Satpol PP sebelumnya melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif.
Jika dengan cara tersebut ternyata masih belum juga ditemukan sebuah solusi, lanjutnya, maka tindakan tegas dengan kordinasi bersama pihak kepolisian baru dilakukan.
Menurut Yayan, saat bertugas dan harus berhadapan langsung dengan masyarakat atau preman, potensi adanya bentrok dan terluka memang bisa saja terjadi. Tetapi hingga saat ini belum ada kejadian bahaya di mana Satpol PP perlu mempersenjatai dengan senpi.
Senjata api, Yayan melanjutkan, memang perlu difasilitasi bagi petugas yang bekerja mengendalikan keamanan. Namun demikian perlu adanya kesiapan mental bagi pemegangnya.
"Jika tidak dilandasi dengan kesiapan mental yang matang, ditakutkan nantinya senjata api yang sudah disandang petugas akan disalahgunakan," katanya.
Disebutkan dalam Permendagri No. 26 Tahun 2010, senjata api yang dapat disandang Satpol PP adalah berkategori peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.
Kemudian siapa saja orang yang berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah Kepala Satuan, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pleton dan Komandan Regu.