REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sebagai perusahaan asuransi jiwa sejak 18 Oktober 2013.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Aziz menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan maka PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan itu juga diwajibkan menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Data terakhir alamat kantor pusat perusahaan asuransi tersebut adalah Wisma Bumi Asih Jaya 1967 Jalan Matraman Raya Nomor 165-167 Jakarta.