REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Polisi menangkap dua siswa SMA yakni AG (16) dan RM (16) siswa SMA N 1 Kedondong keduanya pelajar kelas II, yang tengah menjual narkoba jenis ganja.
"Kedua pelajar diamankan bersama dengan Wagino (49) dan Muhrozi (39), dari dua pelajar tersebut berhasil menyita barang bukti dua ganja kering satu paket ukuran sedang seharga Rp100 ribu," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan dua pelajar diamankan pada Rabu (23/10) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dari penangkapan keduanya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Wagino serta Muhrozi.
Keempat tersangka tersebut lanjutnya, merupakan jaringan narkoba jenis ganja dengan memanfaatkan pelajar untuk menjual barang haram tersebut untuk selanjutnya mereka menawarkan ke siswa sekolah lainnya yang seumuran. Penjualannya dimana mereka bertemu pembeli disitu langsung bertransaksi.
"Tersangka yang pelajar ini, termasuk jaringan kurir menjual ganja dikalangan pelajar, rata-rata kurir semua menggunakan jaringan secara estafet," katanya.
Kemudian, dari penangkapan Muhrozi (39) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong, Pesawaran petugas menyita barang bukti empat paket kecil dan satu paket sedang sabu seharga Rp1,6 juta dalam satu paketnya seharga Rp400 ribu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka AG mengaku berjualan ganja karena ikut dengan RH, dari hasil penjualan diberi upah Rp200 ribu, dan sudah empat bulan menjadi kurir.
"Jadi RH dapet uang Rp100 ribu saya juga dapat Rp100 dari hasil jual ganja, jadi dibagi dua hasilnya. Terkadang juga yang beli ganja kawan satu sekolah," katanya.
Hal senada pun disampaikan RM, selain menjual ganja dirinya pemakai uang hasil ganja untuk jajan dan keperluan lainnya, bisnis jualan ganja sudah empat bulan dilakukan. Dari jualan ganja dapat keuntungan sebesar Rp400 ribu, barang tersebut didapat didapat dari Gino (DPO).