Rabu 30 Oct 2013 13:40 WIB

Cheik Tiote Bebas dari Hukuman Penjara

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Didi Purwadi
Cheik Tiote
Foto: AP/Scott Heppell
Cheik Tiote

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Cheik Tiote boleh bernafas lega setelah Lembaga Perizinan Kendaraan dan Pengemudi Inggris membebaskannya dari hukuman penjara. Gelandang Newcastle tersebut dengan jujur mengaku kepada lembaga itu bahwa dia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Belgia palsu.

Dilaporkan Guardian pada Selasa (29/10), Tiote membeli lisensi palsu tersebut seharga 12.800 poundsterling dari seorang pria yang dia temui di sekitar bandara kota Brussels.

Dia tidak tahu bahwa SIM yang dimilikinya adalah palsu. Hal tersebut baru terungkap ketika Lembaga Perizinan Kendaraan dan Pengemudi Inggris melakukan pemeriksaan.

Meskipun bebas dari hukuman penjara, namun hakim pengadilan James Goss tetap memberikan sanksi kepada Tiote berupa denda sebesar 600 poundsterling, biaya penuntutan 3.795 pounds dan biaya tambahan sebesar 100 pounds.

Selain itu, gelandang asal Pantai Gading itu juga harus menyelesaikan 180 jam kerja sosial tanpa bayaran.

"Dengan keterampilan dan bakat bermain sepakbola yang dimiliki, Tiote dapat melakukan pekerjaan sosial dan membantu masyarakat," ujar Goss.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement