REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengaturan pemasangan Baliho dan alat peraga dianggap tepat karena berpihak kepada calon legislatif (Caleg) dengan biaya yang minim.
"Yang Terpenting adalah tidak ada biaya 'jor-joran' untuk kampaye dan menghindari timbulnya persaingan tidak sehat di antara caleg," Kata Pengamat politik dari Universitas Warmadewa (Unwar) I Wayan Sidemen MSi di Denpasar, Rabu (30/10).
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unwar Denpasar menilai, perlunya caleg memasyarakatkan diri sebelum maju menjadi calon anggota dewan.
"Jangan hanya akan menjadi caleg baru turun dan bersosialisasi ke masyarakat," ujar Wayan Sidemen.
"Akan lebih bagus jika sebelum menjadi caleg sudah dikenal oleh masyarakat, apalagi ketika sudah menjabat baru terkenal," kata Sidemen.
PKPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 melarang pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, gedung pendididkan, jalan protokol, taman dan pepohonan.
Sementara pada pasal 17 hurup b, diatur partai politik dan calon anggota DPD hanya memasang satu unit baliho atau papan reklame untuk setiap desa/kelurahan, yang penentuan tempatnya dilakukan KPU bersama pemerintah kabupaten.
Sidemen menambahkan yang terpenting adalah bagaimana komitmen dari para calon yang kelak akan menduduki kursi di dewan.
"Komitmen bagaiamana membawa aspirasi jika sudah terpilih, jangan begitu saja menghilang dan sulit untuk dihubungi. Sangat penting para pejabat legislatif membangun komunikasi dengan rakyat," ujarnya.