Kamis 31 Oct 2013 13:03 WIB

Kemenkeu Berikan Apresiasi Terkait Pengelolaan BMN

Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada 31 kementerian dan lembaga atas peningkatan kinerja dalam bidang pengelolaan barang milik negara (BMN). "Penghargaan di tahun 2013 ini merupakan tahun kedua penyelenggaraan acara refleksi dan apresiasi pengelolaan barang milik negara," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto di Jakarta, Kamis (31/10).

Hadiyanto menjelaskan pemberian penghargaan ini untuk mendorong adanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam bidang pengelolaan barang milik negara dari kementerian dan lembaga di Indonesia. Acara refleksi dan apresiasi ini diikuti oleh 87 kementerian lembaga yang terbagi atas tiga kelompok berdasarkan jumlah satuan kerja, untuk menegakkan "fairness" terkait perbedaan beban masing-masing kementerian lembaga dalam pengelolaan barang milik negara.

Tiga kelompok tersebut adalah utilisasi barang milik negara yang terdiri dari 35 kementerian dan lembaga, kepatuhan pelaporan barang milik negara yang terdiri 26 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan sertifikasi barang milik negara yang terdiri atas 26 kementerian dan lembaga. "Penilaian kinerja ini mempertimbangkan opini pemeriksaan BPK atas LKKL tahun 2012 dalam penentuan nominasi peraih penghargaan pada setiap kategori, dengan pembobotan 100 persen untuk opini WTP, 80 persen untuk opini WTP-DPP, 60 persen opini WDP dan 40 persen opini disclaimer," kata Hadiyanto.

Berdasarkan kriteria tersebut, para penerima penghargaan adalah, dari kelompok utilisasi barang milik negara antara lain Komisi Yudisial, Bappenas, Kemenko Kesra, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Lingkungan Hidup, Arsip Nasional, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Luar Negeri. Dari kelompok kepatuhan pelaporan barang milik negara yaitu Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenko Polhukam, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Negara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Kementerian Perdagangan dan Badan Narkotika Nasional.

Dari kelompok sertifikasi barang milik negara antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perindustrian dan Mahkamah Agung.

Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan 'Continous Improvement Awards' atas peningkatan kualitas dan kinerja pengelolaan barang milik negara yang progresif dan signifikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Pada 2013 ini, untuk pertama kalinya juga diberikan 'Peer Collaboration Awards' kepada kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang dianggap melakukan upaya optimal dalam pengelolaan barang milik negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement