REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali melantik empat hakim agung baru yang telah dinyatakan lulus seleksi Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak pertengahan 2013.
Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2013. Hakim Agung yang dilantik yakni seorang hakim agung kamar perdata dan tiga hakim agung kamar pidana.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, Zahrul Rabain dilantik menjadi hakim agung kamar perdata.
Sedangkan tiga hakim yang dilantik menjadi hakim agung kamar pidana adalah mantan Hakim Tinggi PT Lampung, Eddy Army, mantan Hakim Tinggi PT Bandung, Sumardijatmo, dan mantan Hakim Tinggi PT Medan, Maruap Dohmatiga Pasaribu.
"Kehadiran para hakim agung ini tentunya akan menguatkan formasi MA dalam memaksimalkan penuntasan perkara," kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, (31/10).
Para hakim agung yang baru, dikatakan Ridwan, akan mempercepat proses penyelesaian perkara, terutama di tingkat kasasi. Hal ini dinilai sejalan dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 199/SK/KMA/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan yang mewajibkan hakim agung membaca berkas secara bersama.
Seluruh proses ini, adalah proses revolusi di tubuh MA tentang percepatan proses penanganan perkara. Sebab, selama ini berkas perkara harus dibaca secara bergiliran sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang.
"Artinya MA memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan perkara. Jumlah hakim dan regulasi merupakan formula yang pas," tutur Ridwan.