REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat berupaya menangkis peredaran narkotika dan obat obatan berbahaya di lembaga pemasyarakatan di daerah itu.
Nota kerja sama pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) ditandatangani Kapolda Irjen Pol Saud Usman Nasution dengan Kakanwil Kemkumham setempat Budi Sulaksana di lembaga pemasyarakatan Palembang, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod P kepada wartawan, Kamis (31/10).
Ia berharap pengawasan melalui kerja sama tersebut mampu mengantisipasi peredaran narkoba di lapas dapat dicegah.
Pada acara penandatanganan kerja sama tersebut juga dilakukan sosialisasi terhadap penghuni lembaga pemasyarakatan supaya menghindari Narkoba.
Sosialisasi sekaligus pengarahan terutama bahaya Narkoba agar penghuni lembaga pemasyarakatan mengerti bahaya obat terlarang itu bila dikonsumsi termasuk mengedarkan.