REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulistyono. Heru diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Pusat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oentarto Wibowo, mengatakan pihaknya telah meneliti dan mempelajari kasus tersebut. "Sudah kami proses sesuai ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku," ujar Oentarto dalam Konferensi Pers mengenai Sikap Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap Penangkapan Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat (1/11).
Bea Cukai telah menunjuk Plh Kasubdit Ekspir Direktorat Teknis Kepabeanan untuk menggantikan Heru terhitung sejak 30 Oktober 2013. Oentarto juga mengatakan telah memberhentikan Heru sementara dari jabatannya sesuai PP 04 Tahun 1966. Jika setelah inkrah Heru dinyatakan bersalah, Heru bisa diberhentikan secara tidak hormat tanpa mendapatkan pensiun. "Kalau inkrah tidak salah, haknya akan dikembalikan lagi," ujar dia.
Oentarto mengatakan Bea Cukai menghormati berjalannya proses hukum yang berlaku yang sedang dilaksanakan kepolisian. Bea Cukai siap bekerjasama dengan kepolisian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu proses selanjutnya, seperti menyediakan data-data. Namun, Oentarto mengaku belum mengetahui secara detil permasalahan yang mengakibatkan Heru tertangkap.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Heru Sulistyono terkait kasus tindak pidana penyuapan dan pencucian uang. Kasus itu turut melibatkan pengusaha Yusran Arif. Keduanya ditangkap terpisah di kediamannya masing-masing pada Selasa (29/10). Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Heru sebagai tersangka.