REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Piyu dan Adiguna Sutowo pada Rabu (6/11) terkait kasus perusakan rumah Vika Dewayani di Pulomas, Jakarta Timur.
"Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan. Penyidik juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin (4/10).
Rikwanto mengatakan Piyu akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di media mengenai kasus tersebut. Di media, kata Rikwanto, Piyu terkesan tahu betul apa yang terjadi.
"Karena itu, saudara Piyu kami harapkan bisa datang dan memberikan keterangan dan menyampaikan apa yang dia tahu untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Pada Senin, kata Rikwanto, penyidik akan meminta keterangan dari Henry, Daryono dan Indriani. Namun, hingga Rikwanto menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pukul 12.00 WIB, belum ada seorang pun yang datang.
Henry dilaporkan sebagai pegawai Adiguna Sutowo yang membawa tersangka F setelah melakukan perusakan.
Sedangkan Daryono adalah sopir yang mengantarkan F ke rumah Vika Dewayani, istri kedua Adiguna, sebelum kejadian penabrakan.
Rikwanto mengatakan Indriani merupakan istri pertama Adiguna Sutowo. Dia diketahui sebagai pemilik mobil Mercedez Benz yang digunakan F untuk menabrak rumah Vika. "Indriani akan dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil dan bagaimana mobil itu bisa dibawa Daryono dan F," jelas Rikwanto.
Rikwanto mengatakan tersangka F saat ini masih dicari. Dia berharap F bersedia datang kepada penyidik untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya. Apabila F tidak mau datang, polisi akan mencari dan menangkap yang bersangkutan.
"Penyidik sudah mengetahui profil F. Nanti akan dijelaskan setelah penyidik berhasil menangkap F," kata Rikwanto saat ditanya mengenai identitas F.