Rabu 06 Nov 2013 16:25 WIB

11 Pecandu Ganja Diamankan Polisi

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Ganja
Foto: VOA
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 11 pecandu narkotika jenis ganja yang sebagian besar berstatus mahasiswa diamankan aparat Polresta Yogyakarta dari tiga tempat di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta.

11 tersangka pengguna ganja ini terdiri atas 10 pemuda dan seorang pemudi. Mereka diamankan saat tengah pesta ganja pada Kamis (31/10) hingga Jumat (1/11) dini hari lalu. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta setempat.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso mengatakan, penangkapan 11 tersangka ini berawal dari tertangkapnya RS di daerah Umbulharjo Yogyakarta pada Kamis (31/10) pukul 22.30 WIB. Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya yaitu AT, S dan GG di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta selang satu jam kemudian.

"Selanjutnya tak berapa lama juga ditangkap dua orang lainnya yaitu JB dan IL di wilayah Janturan, Umbulharjo juga," ujarnya pada gelar perkara kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (6/11).

Dari penangkapan keenam tersangka, petugas mengembangkan kasus tersebut dan pada Jumat (1/11) dini hari tangkapan lima tersangka lainnya satu diantaranya perempuan yaitu ZS, MS, DP, YW dan MA. Kelimanya ditangkap di wilayah Gowong, Caturtunggal, Depok, Sleman. "Satu di antara mereka berstatus mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Selebihnya mahasiswa PTS dan ada yang pengangguran," ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto, bersama dengan 11 tersangka ini, pihaknya  mengamankan barang bukti berupa 49,9 gram ganja kering dan 13 pohon ganja dalam pot. Karena kasus ini ZS dijerat dengan UU Narkotika no 35 2009 pasal 111 dan 114 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Sedangkan 10 tersangka lain di jerat dengan UU serupa pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana 4-12 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement