Kamis 07 Nov 2013 20:40 WIB

BNN Musnahkan 8 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja

Red: Taufik Rachman
 Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Badan Narkotika Nasional memusnahkan 12 kilogram ganja dan delapan kilogram sabu yang merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika sejak Oktober 2013.

Kepala BNN Anang Iskandar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, merinci jumlah barang bukti tersebut di antaranya 12.214,9 gram ganja, 8.293,58 gram sabu, 199,9 gram heroin dan 5,7 tablet non-narkotika.

"Pemusnahan ini merupakan pemusnahan barang bukti ke-26 sepanjang 2013," katanya. Dia mengatakan pihaknya juga menyisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, yakni 32,5 gram ganja, 189,2 sabu, lima gram heroin dan 0,8 tablet non-narkotika.

Anang mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan 10 tersangka yang masing-masing berinisial MH, SA, MD, ALS, KO, WAR, RA, TH, AH, DR, WA dan AD. Dari kesepuluh tersangka, lanjut dia, dua di antaranya yakni MH dan WA adalah TKI yang bekerja di Malaysia dan Makau.

Dia menjelaskan MH diperintahkan membawa 5.716 gram sabu dari Malaysia ke Surabaya dengan diiming-imingi upah sebesar Rp15 juta, sedangkan WA mengaku dititipi sebuah tas jinjing oleh seorang WNI yang ditemuinya saat transit di Taiwan untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya.

"Saat ditangkap oleh petugas, WA mengaku baru mengetahui isi tas tersebut adalah sabu seberat 1.572,7 gram," katanya.

Sedangkan, lanjut dia, tersangka SA adalah seorang ibu rumah tangga yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba.

Dia mengatakan SA ditangkap bersama seorang rekannya, yaitu MD, ALS, KO dan mantan suaminya, WAR, dengan barang bukti 87,18 gram sabu, 12.214,9 gram ganja dan 199,9 gram heroin.

Anang menjelaskan sepuluh tersangka tersebut terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih Subsider pasal 137 Huruf (A) dan Huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pejabat BNN, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement