REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto, menyatakan, pemerintah harus bisa meminta bukti penyadapan dari Edward Snowden, perihal penyadapan Amerika Serikat dan Australia.
Selain itu, pemerintah juga layak protes keras terhadap Amerika Serikat dan Australia jika terbukti kedua negara itu menyadap.
"Indonesia juga hendaknya menyampaikan catatan diplomatik kepada PBB agar membuat aturan internasional melarang suatu negara menyadap negara lain," kata Sutarto, melalui komunikasi nirkabelnya, di Jakarta, Sabtu (9/11).
Dia menegaskan, Indonesia harus berusaha membuktikan apakah benar atau tidak, Amerika Serikat dan Australia melakukan penyadapan kepada Indonesia.
Pembuktikan tersebut, kata dia, "Pemerintah Indonesia harus berusaha keras meyakinkan Edwards Snowden untuk menunjukkan bukti atau indikasinya."
Alumnus AKABRI Darat pada 1971 ini menilai, pernyataan Snowden tersebut cenderung benar karena hingga saat ini pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Australia tidak membantah serta menggugat Snowden.
Dari pernyataan Snowden, Australia menyadap komunikasi nirkabel dan elektronika Indonesia dari kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
"Jika benar Amerika Serikat dan Australia melakukan penyadapan kepada Indonesia, ini sudah melanggar etika diplomasi internasional," kata Sutarto.