Senin 11 Nov 2013 14:34 WIB

Sutan Bantah Terima "THR" Rp 2 Miliar dari Rudi Rubiandini

Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana membantah menerima tunjangan hari raya alias THR  senilai Rp 2 miliar dari mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.

"Itu kan sudah dibantah, tapi sekarang saya mau tanya dari mana tahunya? Bisa saja kan dari sumber yang tidak jelas itu kau jadikan berita," kata Sutan usai menemui Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Pol Anas Yusuf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/11).

Sutan juga membantah dirinya menerima uang tersebut melalui rekannya Tri Yuliantoro. "Loh-loh apalagi yang itu. Enggak lah. Makanya saya bilang karena itu (hanya) isu dan saya tidak mau komentar. Itukan wilayah gelap dan saya nggak maulah yang gelap-gelap. (Saya) Ingin yang terang-terang saja semuanya," kelitnya.

Sutan bersikeras membantah dan tidak mau menjelaskan terkait namanya yang disebut Rudi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu enggak benar lah," katanya.

Berdasarkan keterangan Rudi kepada penyidik KPK, pada awal Juli 2013 atau awal Puasa, Sutan menemui Rudi meminta jatah THR. Jatah tersebut diduga untuk dibagikan kepada anggota Komisi VII.

Dalam BAP kasus suap, Rudi Rubiandini menyebutkan bahwa pada awal bulan Puasa 2013, Sutan pernah meminta THR untuk Komisi VII kepada Rudi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

Selain itu, ada beberapa kali pertemuan antara Rudi dengan Sutan. Mereka biasanya bertemu di tempat-tempat makan yang ada di Pacific Place, Bellagio, atau Plaza Senayan. Selain itu, mereka juga bertemu di Darmawangsa pada hari Ahad bulan Juli 2013 di bulan Puasa.

Dalam BAP itu pun tertulis Sutan pernah mengenalkan beberapa pengusaha kepada Rudi. Bahkan ada pengusaha yang mengaku pernah ikut tender di SKK Migas.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement