Senin 11 Nov 2013 15:36 WIB

Selundupkan Sabu Rp 5,5 Miliar, WNA Jerman dan Cina Diciduk

Rep: Nurhamidah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menangkap penumpang pesawat Warga Negara Jerman dan China pelaku penyelundupan sabu senilai Rp 5,5 miliar.

Sabu seberat 2.048 gram disembunyikan pada kemasan susu sedangkan 2.118 gram ditemukan pada false concealment atau dinding palsu pada koper.

Kepala Kantor Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto memaparkan WN Jerman yang terlibat seorang laki – laki berinisial SW (58). Pelaku adalah enumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-895) rute Pudong (China) – Jakarta.

Tersangka ditangkap pada Senin 28 Oktober 2013 pukul 16.00 WIB di Terminal 2E Bandara. Selanjutnya petugas mencurigai atas barang bawaan pelaku sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Sabu disembunyikan di dalam empat kemasan susu bubuk merk Enfamil A+ di dalam tas bawaannya,” katanya di Media Center, Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/11).  Pada tas tersebut terdapat pula berbagai macam makanan.

Barang bukti sabu yang disita seberat 2.048 gram senilai Rp 2,7 miliar. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara tersangka WN China adalah perempuan berinisial LL (23). Pelaku ialah penumpang pesawat Cathay Pasifix 797) rute Hongkong – Jakarta. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 2 November 2013 sekitar pukul 19.30 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukan dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 2.118 gram senilai Rp 2,86 miliar. “Sabu tersebut disembunyikan dalam dinding palsu koper bagasi bawaanya,” ujar Okto.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta. Atas pengembangan tersebut tertangkaplah laki – laki berinisial F (38) seorang WNI. tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.

 Semua tersangka terjerat Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti melebihi lima gram maka terancam pidanan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement