Senin 11 Nov 2013 18:10 WIB

Buyung Marah Wawan Tak Dizinkan KPK Melayat Kakak Ipar

Adnan Buyung Nasution
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara senior Adnan Buyung Nasution marah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena kliennya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak diizinkan melayat kakak iparnya Hikmat Tomet yang merupakan suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Saya datang menyampaikan surat protes keras kepada pimpinan KPK karena sikap dan tindakan mereka yang tidak berperikemanusiaan, sewenang-wenang dan terkesan menunjukkan keangkuhan kekuasaan, the arogan of power," kata Adnan saat menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Senin.

Adnan dengan nada keras menyebut KPK tidak berperikemanusiaan karena kliennya Wawan tidak diizinkan KPK melayat abang iparnya Hikmat Tomet. Padahal keluarga sangat mengharapkan kehadiran Wawan tersangka suap pemilihan Bupati Lebak hadir melayat.

"Keluarga mengharapkan Wawan ini bisa hadir di dalam rumah duka untuk ikut salat jenazah dan juga mengantar ke kuburan. Paling tidak ikut salat jenazah lah kalau tidak bisa mengantar jenazah untuk berdoa bersama keluarga. Itu kan nggak pantas dari segi kemanusiaan," ujar Adnan.

Adnan, masih dengan emosional, mempertanyakan hati nurani para pimpinan KPK yang disebutnya sebagai peringatan bagi KPK karena telah menginjak-injak keadilan.

"Saya tidak mengerti dimana hati nurani mereka. Saya ini 50 tahun duduk di dalam hukum, berpuluh tahun di kejaksaan tidak pernah berurusan begini, selalu menghormati HAM. Tentu saja ini menginjak rasa keadilan orang dan saya pikir kalau sudah begini pimpinan KPK jangan tunggu rakyat akan menuntut bubarkan KPK ini, kalau tidak berperikemanusiaan," tutur Adnan.

"Saya konseptor berdirinya KPK, ikut membuat undang-undang KPK. Tapi kalau begini saya khawatir yang teraniaya adalah masyarakat nanti bukan hanya klien saya, tapi orang lain juga," tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat atas kewenangan penyidik dan kepala Rutan KPK berdasarkan dua pertimbangan yakni keamanan proses penanganan perkara dan yang meninggal bukan merupakan saudara kandung."Dari pertimbangan-pertimbangan itu kemudian Wawan tidak diizinkan untuk hadir di sana," kata Johan.

Johan mengatakan KPK pernah mengizinkan tahanan KPK melayat ayahnya karena menurutnya penyidik punya pertimbangan. Ia menambahkan KPK mempersilakan apabila pihak Wawan ingin menempuh jalur hukum terkait hal tersebut. "Silakan, itu hak dia," kata Johan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement