REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sembilan anggota Kepolisian Resor Kota Bandarlampung positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada Rabu (6/11).
Di Mapolresta Bandarlampung, Senin, sembilan anggota polisi tersebut dijemur di tengah lapangan oleh Provost, dan sejumlah wartawan yang ingin mengambil gambarnya sempat dicegah secara paksa.
Wartawan kemudian diusir oleh Provost Polresta Bandarlampung dengan alasan tidak baik diekspose, bahkan sejumlah telepon genggam wartawan yang berhasil mengambil gambar dihapus secara paksa oleh anggota Provost dibantu pihak kepolisian yang terkena sanksi dimaksud.
"Jangan difoto ya mas ini 'kan hanya pembinaan internal, bila ada sanksi pasti kita beri tahu," kata Provost yang langsung pergi sambil menutupi label namanya.
Nada ancaman pun dilayangkan oleh anggota polisi yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba tersebut, dengan mereka mengusir wartawan secara paksa.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Kompol Abdul Haris mengatakan, biasanya setelah dinyatakan positif dalam tes urine akan dilakukan rehabilitasi. Hanya saja harus diperiksa lagi, seberapa persen tingkat ketergantungan pelaku.
"Ini perlu dilakukan untuk mengetahui tempat rehabilitasi mana yang diperlukan. Seperti sekarang ini di Lido Sukabumi masih ada tempat untuk sepuluh orang menjalani rehabilitasi secara gratis," kata dia lagi.
Berkaitan anggotanya yang hasil tes urine menunjukkan positif itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto mengatakan akan menjalankan proses hukum terhadap sejumlah anggota yang positif mengkonsumsi narkoba tersebut.
"Kami akan lakukan proses hukum, kami tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba dan pidana lainnya," kata dia.
Menanggapi aksi pengusiran secara paksa terhadap sejumlah wartawan yang ingin mengambil gambar para anggota polisi yang mengkonsumsi narkoba, menurutnya itu masalah internal.
Pihak Polresta Bandalampung hingga saat ini enggan menyebutkan nama oknum polisi positif narkoba itu.