Selasa 12 Nov 2013 08:08 WIB

'Golkar Tak Bisa Melarang JK Nyapres dari PKB'

Jusuf Kalla
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar tidak memiliki wewenang tertentu untuk melarang Jusuf Kalla jika ingin menerima tawaran maju sebagai capres PKB.

Karenanya, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung berpendapat semua berada di tangan JK. "Pada akhirnya tentu akan kembali kepada Pak JK, untuk menetapkan apakah dia memang siap ataupun bersedia," katanya usai menghadiri seminar di Kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Akbar, jika memang JK berniat nyapres dari partai lain, sebaiknya disampaikan dan dibicarakan dengan pemimpin-pemimpin Partai Golkar. "Khususnya Ketua Umum Aburizal Bakrie," tutur Akbar.

Akbar menilai wajar jika ada wacana publik mengajukan JK sebagai capres dari partai lain.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah PKB se-Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat pada Senin (28/10) membuat pernyataan dukungan mengusulkan JK sebagai bakal capres 2014-2019.

Pertimbangannya karena JK dianggap memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang teruji sebagai negarawan. JK juga dinilai mampu menangani konflik dan mempersatukan bangsa Indonesia yang beragam dan pluralistik.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad mempersilahkan Jusuf Kalla menjadi bakal capres PKB karena merupakan hak seseorang untuk berpolitik.

"Kalau beliau (JK) mau ke PKB silahkan saja karena kami tidak bisa menghentikannya," kata Fadel di Jakarta, Selasa (29/10).

Fadel mengatakan seorang kader Partai Golkar tidak bermasalah jika menjadi bakal capres partai lain asalkan tidak menjadi pengurus inti partai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement