Kamis 14 Nov 2013 08:16 WIB

Pengusaha Tolak Penetapan UMK Kabupaten Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi menolak penetapan UMK 2014. Mereka beranggapan besaran UMK yang ditetapkan bupati terlalu tinggi dan memberatkan kalangan pengusaha.

Bupati Sukabumi Sukmawijaya merekomendasikan besaran UMK sebesar Rp 1.565.922 pada Selasa (12/11). Sementara perwakilan pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) hanya mengusulkan Rp 1,3 juta.

Sekjen Apindo Kabupaten Sukabumi, Rizal mengatakan, kenaikan UMK yang cukup besar ini dikhawatirkan mengancam keberadaan pelaku usaha di Sukabumi. Bahkan, bukan tidak mungkin ada perusahaan yang tutup karena tidak mampu membayar gaji karyawan.

Dikatakan Rizal, para pengusaha akan menyampaikan surat penolakan kepada Bupati Sukabumi. Intinya, pengusaha meminta bupati menjelaskan dasar penetapan UMK.

Bupati Sukabumi, Sukmawijaya mengatakan, penetapan UMK tersebut memang tidak akan memuaskan kedua belah pihak baik, buruh maupun pengusaha. Karena penetapan, lanjut Bupati, dilakukan bukan melalui kesepakatan di DPK.

"Bupati terpaksa menetapkan UMK karena terjadi deadlock,’’ ujar Sukmawijaya.

Menurutnya, para pengusaha yang keberatan dengan penetapan UMK dapat mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepada pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement