REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden PT Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong terkait kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"Diperiksa sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/11).
Pemanggilan ini merupakan panggilan perdana terhadap petinggi dari empat perusahaan di Indonesia yakni Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd yang berasal dari Singapura itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam.
Dalam surat dakwaan Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tandjaya, terungkap bahwa Rudi menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dengan atau Rp10,38 miliar dari Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Keterlibatan Widodo dalam perkara ini semakin kuat dengan pernyataan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi SKK Migas Popi Ahmad Nafis saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap di SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11).
Bekas anak buah Rudi Rubiandini itu mengatakan Widodo berusaha melobi agar Kernel Oil Pte Ltd dimenangkan dalam lelang terbatas Kondensat Senipah.
"Dia telepon ke saya. Bagaimana menangin, dong. Saya bilang tergantung hasilnya, tendernya," kata Popi