REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11) kemarin, membuat 15 orang terpaksa ditahan polisi. Kini mereka masih dalam pemeriksaan.
Imbas kejadian ini, selain rusaknya sejumlah material ruang sidang, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mengharapkan MK membatasi pengunjung di ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, setidaknya yang masuk ke ruang sidang adalah orang yang memiliki kepentingan dalam persidangan.
Rikwanto mengatakan, polisi nanti akan mengoordinasikan ke MK, ketentuan pengunjung yang masuk ke ruang sidang, seperti penyortiran pengunjung.
"Hanya orang-orang yang melakukan gugatan, tergugat atau saksi-saksi saja yang masuk," kata dia, Jumat (15/11).
Selain pembatasan pengunjung sidang, polisi juga melakukan kordinasi membahas pengamanan di dalam ruang sidang. Rikwanto menjelaskan, sangat terbuka jika nantinya ada personel yang menjaga persidangan.
Bila polisi di dalam ruang sidang, setidaknya tindakan cepat dan efektif bisa dilakukan seandainya ada kerusuhan. Atau bisa juga memerkecil potensi rusuh antara tergugat dan penggugat karena memandang adanya polisi di ruang sidang.