REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam penyelidikan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada 2010-2012. Atut memenuhi panggilan KPK.
"Saya memberikan keterangan atau klarifikasi. Sudah yah, terima kasih," kata Atut yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
Atut tiba di gedung KPK pada pukul 09.45 WIB. Ia memenuhi panggilan KPK dengan beberapa orang staf dan ajudannya. Ia tidak berkata banyak saat ditanya mengenai proyek pengadaan alkes di Banten tersebut.
Saat ditanya mengenai kasus pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2012 yang telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, ia enggan menjawabnya. Mengenai adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka dalam kasus itu, ia juga tetap bungkam dan langsung masuk ke dalam ruang lobi gedung KPK.
Sebelumnya Wawan telah menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, tersangka penerima suapnya adalah mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan pengacara yang juga Caleg dari PDI Perjuangan, Susi Tur Andayani.
Sebelumnya, juru bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nur Ikhsan, memastikan Gubernur Banten itu akan memenuhi panggilan KPK. Informasi pemanggilan Atut diterima Senin (19/11) malam. "Iya, tadi malam kami terima (surat pemanggilan)," ungkapnya.