REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap seorang nelayan, Cumuy (24), karena kedapatan menjual sabu.
Warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatanan Telukbetung Selatan, itu diamankan di rumahnya pada Minggu (17/11) pukul 00.30 WIB bersama Heri dan Deni.
"Tersangka diamankan saat sedang berpesta narkoba jenis sabu dengan dua anak buahnya yang bertugas menjadi kurir," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Selasa.
"Penangkapan tersangka cukup sulit karena sering berpindah-pindah tempat dan banyak sekali anak buahnya," kata dia.
Polisi, menurut Kompol Sunaryoto, melakukan pengintaian selama tiga bulan. Saat ditangkap, mereka sempat akan melarikan diri lewat pintu belakang.
Tersangka Cumuy sudah puluhan kali melakukan transaksi narkoba dengan nominal mencapai Rp 15 juta per bulan.
Saat melakukan penggerebekan, aparat menemukan barang bukti tujuh paket sabu-sabu yang siap diedarkan dengan harga per paketnya Rp 1,1 juta, dua alat isap sabu-sabu, dan satu buah timbangan digital.
Cumuy mengaku baru dua bulan berbisnis narkoba. Dia sebelumnya menjadi nelayan, tapi hasil tangkapannya sedikit sehingga beralih profesi.