REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang anggota geng motor yang mengaku dari kelompok Moonraker, MM (18 tahun), diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (20/11). Tersangka diringkus setelah mencabuli dua gadis yang masih di bawah umur (ABG).
Adapun kedua korban masing-masing berinisial AW (16), warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu dan Ta (16 tahun), warga Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berdalih bahwa persetubuhan itu merupakan ritual yang harus diikuti kedua korban sebagai syarat menjadi anggota Moonraker. Karenanya, kedua korban hanya bisa pasrah menuruti perkataan tersangka.
Peristiwa itu terjadi di pantai Karangsong, Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu. Ditempat itu, tersangka menyetubuhi kedua korban secara bergantian.Namun, saat itu ada warga yang mengetahui perbuatan tersangka terhadap para korban. Warga kemudian mengamankan dan melaporkan ketiganya ke petugas kepolisian.
''Tersangka kini sudah kami amankan,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, didampingi Kaur Ops Reskrim Iptu Nofri Maramis dan Kanit PPA Aiptu S Dwi Hartati.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.