REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara optimal terhadap pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya yang diterima Republika, pada Kamis (21/11) mengatakan pengawasan pelaksanaan outsourcing terhadap perusahaan di pusat dan daerah ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Dalam pengawasan pelaksanaan outsourcing pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan dan perbaikan pelaksanaan outsourcing. Namun pemerintah takkan segan melakukan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran aturan outsourcing tersebut," ujar Muhaimin.
Muhaimin mengungkapkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, mulai berlaku pada Selasa (19/11) seiring berakhirnya masa transisi selama 12 bulan sejak diundangkan pada 19 November 2012.
Untuk memperkuat dan memperjelas Permenakertrans No. 19 tahun 2012 itu, kata Muhaimin, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. SE.04/MEN/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain.
Muhaimin mengatakan, untuk memperketat pengawasan pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan, pemerintah meningkatkan aspek pengawasan ketenagakerjaan baik dari aspek pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum.
“Perusahaan jasa outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya, katanya.
Dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, lanjut Muhaimin, perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.