REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Besaran upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2014 akhirnya naik. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, pada Rabu (20/11) malam menetapkan, UMK Bandung 2014 yang semula Rp 1.923.157 berubah menjadi Rp 2 juta.
Hasil perubahan besaran UMK yang kira-kira naik senilai Rp 77 ribu itu, diputuskan Ridwan bersama-sama Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan. Bersama Erwan, Ridwan baru menentukan perubahan itu, Rabu (20/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
''Jadi pada prinsipnya kita mencari sebuah keseimbangan, yang menurut kita toleransinya masih bisa diterima segala pihak,'' ujarnya, Kamis (21/11), di Bandung.
Ridwan menjelaskan, perubahan nilai UMK 2014 tersebut merupakan sebuah toleransi yang sesuai. Pertambahan senilai Rp 77 ribu tersebut, tidak signifikan dan tidak pula akan berpengaruh pada ekonomi Kota Bandung.
Atas permasalahan UMK ini, ke depan Pemerintah Kota Bandung akan menyiapkan sejumlah langkah matang, agar persoalan serupa tak terulang di tahun-tahun berikutnya. Ridwan mengungkapkan, sebab ternyata penetapan UMK yang seharusnya sudah tepat berada di tangan Dewan Pengupahan Kota, masih harus melibatkan pemkot. Atas hal itu, terkesan keberadaan dewan pengupahan kota menjadi sia-sia.
''Pertama, Pemkot Bandung akan menghadap pemerintah pusat untuk mencari rumus perhitungan UMK yang sah, yang sifatnya tidak abu-abu lagi. Ke dua, kita akan memperjuangkan hal-hal yang sifatnya substantif,'' ujarnya.
Ia menerangkan, pihak Pemkot pun akan menggodok sejumlah proyek perkotaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Di antaranya, seperti beasiswa untuk pendidikan dan program rumah susun dengan harga yang murah. '
'Kita juga akan memberantas pungutan liar di Kota Bandung, misalnya dengan mengubah prosedur pembayaran pajaknya menjadi online,'' ungkapnya. Ridwan meyakini, langkah-langkah tersebut, mampu memperbaiki kondisi perekonomian kota.
Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Ajat Sudrajat mengatakan, meski aksi demonstrasi tiga hari berturut-turut sudah selesai, akan tetapi buruh hanya bisa berpasrah atas putusan itu.
''Mau tidak mau kami harus terima, sebab itu keputusannya wali kota,'' katanya.
Sesungguhnya, masih ada hal yang ingin dicapai kalangan buruh. Ajat menerangkan, buruh khawatir penetapan UMK yang dilakukan secara mendadak tersebut, tidak sempat diajukan ke tingkat provinsi.
Oleh karena itu, aliansi serikat pekerja serikat buruh se-Kota Bandung akan terus mengawal proses penyampaian tersebut, hingga pukul 18.00 WIB ini. ''Jika sampai pukul enam nanti, Provinsi Jabar masih menggunakan UMK yang belum direvisi, maka buruh Kota Bandung akan bergabung dengan serikat buruh se-Jawa Barat,'' katanya.
Sebelumnya UMK Kota Bandung senilai Rp 1.923.157 tersebut, sempat ditetapkan pada Senin (18/11) kemarin. Namun karena aksi buruh se-Kota Bandung yang bergejolak di Balai Kota sejak Senin hingga Rabu (20/11) malam, akhirnya nilai itu pun berubah.