REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden 67/2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara. Dalam perpres ini ditegaskan keberadaan organ Badan Intelijen Negara (BIN) daerah atau Binda, yang merupakan unit struktural BIN di wilayah provinsi sekaligus koordinator penyelenggara intelijen negara di daerah.
Selain itu, juga ada Komite Intelijen Pusat (Kominpus) yang merupakan forum koordinasi para pimpinan penyelenggara intelijen di pusat. Serta Komite Intelijen Daerah (Kominda) yang merupakan forum koordinasi para pimpinan penyelenggara intelijen di daerah.
"BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara yang dipimpin oleh Kepala BIN. Ada pun penyelenggara koordinasi intelijen negara di daerah dikoordinasikan oleh kepala Binda," bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Menurut perpres ini, BIN berwenang mengoordinasikan kebijakan di bidang intelijen. Kemudian mengoordinasikan pelaksanaan fungsi intelijen, menata dan mengatur sistem intelijen negara, menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen, serta membina penggunaan peralatan dan material intelijen.
Kepala BIN dibantu oleh kepala pelaksana harian yang disebut Kalakhar. "Kalakhar secara ex officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh kepala BIN. Kepala Kalakhar sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Kepala BIN," bunyi Pasal 5 Ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 itu.
Perpres ini menegaskan, Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi intelijen negara kepada presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.