Selasa 26 Nov 2013 06:54 WIB

Angkutan Batu Bara Rusak Jalan Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Tambang batu bara, ilustrasi
Foto: Antara
Tambang batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Para pengusaha angkutan batubara dinilai menjadi penyebab macet arus lalu lintas dan rusaknya jalan dalam wilayah kota Bandar Lampung. Pengusaha angkutan barang, tak mengindahkan surat edaran (SE) gubernur Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Lampung, Albar Hasan Tanjung, di Bandar Lampung, Senin (25/11), mengatakan penyebab macetnya arus lalui lintas dan kerusakan jalan di Lampung, karena pengusaha angkutan batubara yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam SE Gubernur Lampung nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Provinsi Lampung.

"Ini karena angkutan batubara tidak mengindahkan surat edaran gubernur," kata Albar, yang sebelumnya menjabat pelaksana tugas Bupati Mesuji.

Keberadaan angkutan batubara menuju Pelabuhan Panjang, karena tidak mengikuti aturan yang ditentukan, kata Albar, banyak terjadi kecelakaan, kemacetan lalu lintas, dan jalan rusak.