REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Para pengusaha angkutan batubara dinilai menjadi penyebab macet arus lalu lintas dan rusaknya jalan dalam wilayah kota Bandar Lampung. Pengusaha angkutan barang, tak mengindahkan surat edaran (SE) gubernur Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Lampung, Albar Hasan Tanjung, di Bandar Lampung, Senin (25/11), mengatakan penyebab macetnya arus lalui lintas dan kerusakan jalan di Lampung, karena pengusaha angkutan batubara yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam SE Gubernur Lampung nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Provinsi Lampung.
"Ini karena angkutan batubara tidak mengindahkan surat edaran gubernur," kata Albar, yang sebelumnya menjabat pelaksana tugas Bupati Mesuji.
Keberadaan angkutan batubara menuju Pelabuhan Panjang, karena tidak mengikuti aturan yang ditentukan, kata Albar, banyak terjadi kecelakaan, kemacetan lalu lintas, dan jalan rusak.
Dishub Lampung menyesalkan tindakan angkutan batubara yang tidak mentolerir lagi SE gubernur. Ia berharap angkutan batubara dapat mematuhi aturan untuk meminimalisir dampak negatif yang sudah terjadi.
Ia mengatakan kehadiran SE gubernur untuk antisipasi kerusakan jalan,kemacetan, menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas pada ruas jalan yang dilewati truk angkutan batubara.
Dalam SE gubernur disebutkan, kendaraan tidak dapat melintas di wilayah provinsi Lampung (jenis mobil) sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batubara yang dikeluarkan pemprov melalui Dishub Lampung.
Kemudian, pengusaha batubara tidak mengangkut batubara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai muatan sumbu terberat (MTS) 4,5 ton.
Bagi pemilik pelabuhan penimbunan batubara diminta untuk menolak atau tidak menerima setiap kendaraan yang mengangkut batubara yang bermuatan lebih. Pelabuhan juga harus menolak kendaraan yang tidak memiliki surat izin pengangkutan.
Albar mengatakan saat mengangkut muatan batubara harus menutup baknya dengan terpal, untuk menghindari batubara tercecer di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas, maka dalam perjalanan pengangkutan tidak diperkenankan beriringan melebihi tiga kendaraan, dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
Sejauh ini, Dishub Lampung belum melakukan tindakan terhadap pengusaha batubara dan pengusaha angkutan batubara, lantaran tidak mematuhi aturan dalam SE gubernur tersebut.