Rabu 27 Nov 2013 22:50 WIB

KPK Geledah Kantor BPD Kalbar di Jakarta Terkait Kasu Akil

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat yang terletak di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat terkait dengan penyidikan dugaan pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.

"Perlu diinformasikan lagi bahwa sore tadi penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Johan belum bisa mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut karena penggeledahan baru saja selesai."Penggeledahan baru saja selesai dilaksanakan saat ini," tambahnya.

Terkait kasus yang menjerat Akil, KPK juga baru saja menggelah kantor Promic Jaya milik Mochtar Effendi yang berstatus saksi dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pilakda di Mahkamah Konstitusi.

Penggeledahan berlangsung sejak Selasa (26/11) pukul 23.00 WIB hingga Rabu pagi di dua lokasi yakni di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor dan di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita catatan keuangan, dokumen-dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik (seperti rekaman CCTV).

Nama Mochtar Effendi muncul setelah diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui pada Senin (6/10) lalu. Mochtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatera.

Mochtar sendiri pernah diperiksa KPK pada 28 Oktober 2013 lalu. Namun, ia membantah tuduhan telah menerima uang untuk pengurusan Pilkada Banyuasin dan mengaku hanya sebagai pekerja swasta.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus ini juga menjerat nama lain termasuk adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, politikus Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement