Kamis 28 Nov 2013 20:59 WIB

Kemendagri Tuntaskan Sengketa Batas Laut Wilayah Sulut

Wilayah-wilayah sekitar Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Foto: qomaidiansyah.wordpress.com
Wilayah-wilayah sekitar Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MANAD0 -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan sengketa batas wilayah enam daerah di Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta, Kamis (28/11).

"Jadi telah ada rapat penyelesaian sengketa batas daerah antarprovinsi serta kabupaten dan kota. Penyelesaian sengketa batas ini dilaksanakan oleh dirjen pemerintahan umum," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Noudy Tendean, Kamis.

Dia mengatakan, enam daerah yang bersengketa batas wilayah yaitu, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur dengan Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow dengan Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow dengan Minahasa Selatan, serta Bolaang Mongondow dengan Bolaang Mongondow Selatan.

"Penyelesaian batas wilayah ini dihadiri langsung oleh perwakilan masing-masing daerah seperti asisten pemerintahan dan kepala bagian pemerintahan. Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang tidak mengirim utusan," katanya.

Dia mengatakan, perwakilan dari masing-masing daerah telah menyepakati penyelesaian batas wilayah dengan menandatangani kesepakatan bersama disaksikan tim penyelesaian batas wilayah pemerintah pusat seperti Biro Hukum Kemendagri, Ditjen PUM Kemendagri, Badan Infomrasi Geospasial (BIG), Direktorat Topografi TNI AD dan tim Pemprov Sulut.

Setelah disepakati bersama, lanjutnya, dalam waktu dekat tim penegasan batas tingkat pusat akan diusulkan untuk ditetapkan dalam keputusan Mendagri. "Paling penting adalah tetap menjaga kondusifitas wilayah dengan menjaga keamanan dan kenyamanan. Hindari pertikaian karena persoalan penyelesaian batas wilayah terus ditindaklanjuti pemerintah provinsi dan daerah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement