REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merestui akuisisi PT AXIS Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk (EXCL). Persetujuan tersebut tertuang dalam surat No 1147 Tahun 2013 yang dikeluarkan 29 November 2013.
"Persetujuan akuisisi ini merupakan langkah positif bagi perkembangan bisnis perusahaan," kata Direktur Utama EXCL Hasnul Suhaimi, Senin (2/12).
XL akan tunduk dan patuh terhadap aturan yang diberikan kementerian, termasuk keharusan XL mengembalikan spektrum frekuensi. Dalam surat persetujuan akuisisi dan merger, Kemenkominfo mewajibkan XL mengembalikan spektrum sebesar 10 Megahertz di frekuensi 2.100.
Awalnya XL berharap dapat memangkas jumlah frekuensi yang dikembalikan. Namun perseroan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. "Kami meyakini keputusan tersebut akan memberikan manfaat optimal untuk penguatan bisnis ke depan," kata Hasnul.
Spektrum AXIS secara keseluruhan adalah sebesar 15 MHz di frekuensi 1.800. Seluruh spektrum ini diberikan kepada XL yang akan digunakan untuk memajukan industri telekomunikasi.
Hasnul berharap persetujuan merger yang diberikan regulator akan mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi perseroan saat ini. Operator telekomunikasi ini berharap akuisisi yang dilakukan juga dapat memberikan kapasitas tambahan yang akan memberikan manfaat bagi stakeholder.
XL berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan rencana broadband nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan pelanggan dan memaksimalkan jaringan 2G dan 3G. Dengan akuisisi ini, pelanggan XL dan AXIS memperoleh layanan telekomunikasi dengan kualitas yang lebih baik dan cakupan yang lebih luas.
Setelah ini, XL akan merampungkan seluruh transaksi akuisisi dan merger dengan AXIS. XL akan menyiapkan langkah dan persyaratan yang ditempuh sesuai aturan, termasuk persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa.