Senin 02 Dec 2013 14:11 WIB

Kementerian Kominfo Restui Akuisisi AXIS oleh XL

Rep: Friska Yolandha/ Red: Citra Listya Rini
Hasnul suhaimi
Hasnul suhaimi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merestui akuisisi PT AXIS Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk (EXCL). Persetujuan tersebut tertuang dalam surat No 1147 Tahun 2013 yang dikeluarkan 29 November 2013.

"Persetujuan akuisisi ini merupakan langkah positif bagi perkembangan bisnis perusahaan," kata Direktur Utama EXCL Hasnul Suhaimi, Senin (2/12).

XL akan tunduk dan patuh terhadap aturan yang diberikan kementerian, termasuk keharusan XL mengembalikan spektrum frekuensi. Dalam surat persetujuan akuisisi dan merger, Kemenkominfo mewajibkan XL mengembalikan spektrum sebesar 10 Megahertz di frekuensi 2.100. 

Awalnya XL berharap dapat memangkas jumlah frekuensi yang dikembalikan. Namun perseroan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. "Kami meyakini  keputusan tersebut akan memberikan manfaat optimal untuk penguatan bisnis ke depan," kata Hasnul.

Spektrum AXIS secara keseluruhan adalah sebesar 15 MHz di frekuensi 1.800. Seluruh spektrum ini diberikan kepada XL yang akan digunakan untuk memajukan industri telekomunikasi.

Hasnul berharap persetujuan merger yang diberikan regulator akan mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi perseroan saat ini. Operator telekomunikasi ini berharap akuisisi yang dilakukan juga dapat memberikan kapasitas tambahan yang akan memberikan manfaat bagi stakeholder. 

XL berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan rencana broadband nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan pelanggan dan memaksimalkan jaringan 2G dan 3G. Dengan akuisisi ini, pelanggan XL dan AXIS memperoleh layanan telekomunikasi dengan kualitas yang lebih baik dan cakupan yang lebih luas.

Setelah ini, XL akan merampungkan seluruh transaksi akuisisi dan merger dengan AXIS. XL akan menyiapkan langkah dan persyaratan yang ditempuh sesuai aturan, termasuk persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement