Selasa 03 Dec 2013 06:30 WIB

Eks Bawahan Hartati Murdaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
 Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Totok Lestiyo dengan pidana penjara empat tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut bekas anak buah Siti Hartati Murdaya itu untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa menilai, Totok telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"(Menuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Totok Lestiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Irene Putrie, saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12).

Menurut jaksa, Totok telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan Totok adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun Totok dinilai berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta tidak pernah dihukum.

Jaksa menyebut Totok telah terlibat dalam penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Abdulah Batalipu senilai Rp 3 miliar secara bertahap.

Jaksa mengatakan, pemberian uang itu bertujuan agar Amran menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) tanah atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Perbuatan Totok itu melibatkan Hartati, Direktur Utama PT HIP, dan beberapa pegawai perusahaan tersebut.

PT HIP merupakan anak perusahaan Grup CCM yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan tersebut sudah memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dari luas tanah tersebut, 22.780 hektare sudah berstatus HGU. Sedangkan sisanya seluas 52.309 hektare belum mendapatkan status HGU. Namun pada tanah yang belum berstatus HGU itu, PT HIP sudah menanami kelapa sawit di areal seluas 4500 hektar.

Menurut jaksa, PT HIP mengajukan HGU terhadap tanah tersebut. Namun keinginan itu terbentur dengan berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 2/1999 tentang izin lokasi.

Dalam peraturan itu, satu perusahaan atau grup perusahaan hanya diperbolehkan memiliki HGU di satu provinsi maksimal 20 ribu hektare. Sehingga izin lokasi tanah seluas 52.309 hektar tidak berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement