REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak menemukan aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan suap di SKK Migas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tidak ditemukan (aliran dana ke anggota DPR)," kata Kepala PPATK M Yusuf usai rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pajak dan Hukum Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12).
Dia menjelaskan sudah mengirimkan data aliran dana mencurigakan dalam kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun M Yusuf tidak menjelaskan secara rinci aliran dana mencurigakan itu mengalir kepada pihak mana saja. "Kalau pun ada (aliran dana mencurigakan ke anggota DPR), mungkin cash," ujarnya.
Yusuf mengatakan data aliran dana mencurigakan sudah dikirimkan PPATK setelah Rudi Rubiandini ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.
Sebelumnya mantan Kepala SKK Migas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rudi Rubiandini mengatakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu dolar AS untuk Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto. Dana itu diduga pemberian dari PT Kernel Oil Pte Ltd kepada Komisi VII DPR.