REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Wakil Presiden Boediono tidak memiliki hak imunitas akan hukum, meskipun jabatannya selaku orang nomor dua di Indonesia.
"Dia hanyalah warga biasa sehingga tidak ada hak imunitas," ujar Bambang ketika dijumpai di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (5/12).
Hal itu dia katakan menanggapi keputusan Boediono yang menolak untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas Bank Century DPR terkait kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.
Boediono menolak panggilan tersebut dengan alasan khawatir bahwa pemanggilan itu akan mengganggu jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).