Sabtu 07 Dec 2013 06:59 WIB

Alasan Polisi Hentikan Kasus Flo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus perusakan rumah Vika Dewayani yang dilakukan Anastasia Florin Limasnax telah ditutup karena kedua belah pihak sudah berdamai. "Penyidik sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena keduanya sudah berdamai dan Vika sudah diperiksa kembali terkait perdamaian tersebut," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan meskipun Flo yang sempat dinyatakan sebagai tersangka tidak datang dan memberikan keterangan kepada penyidik, kasus tersebut akhirnya ditutup karena Vika juga sudah mencabut laporannya. Sebelumnya, penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menanyakan alasan Vika Dewayani mencabut laporan pengaduan perusakan rumahnya oleh Flo.

Rikwanto mengatakan Vika menyampaikan ke penyidik bahwa keluarga Flo sudah mendatanginya untuk meminta maaf pada 14 November. Dalam pertemuan itu, disepakati ada kompensasi untuk Vika, dan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Menurut Rikwanto, penyidik juga menanyakan apakah Vika akan menuntut Flo kembali seandainya keluarga Flo mengingkari kesepakatan tersebut. Pasalnya, kompensasi yang dijanjikan kepada Vika belum dipenuhi. "Vika menyatakan tidak akan menuntut kembali. Dia tetap mencabut laporan dan seandainya keluarga Flo mengingkari kesepakatan, dia menyatakan tidak akan menuntut lagi," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement