Selasa 10 Dec 2013 16:44 WIB

Polisi: Penjaga Utama Perlintasan KRL Cuti Saat Tabrakan

Perlintasan Kereta Api.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Perlintasan Kereta Api. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan penjaga utama pintu perlintasan Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Pondok Betung, cuti saat terjadi musibah tabrakan yang menewaskan tujuh orang dan melukai 79 orang tersebut.

"Pegawai aslinya sedang cuti jadi pintu perlintasan dijaga teknisi bantalan rel kereta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (10/12).

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait prosedur pergantian penjaga utama pintu perlintasan Pondok Betung Pesanggrahan Jakarta Selatan. "Kita akan koordinasikan apakah itu boleh, bagaimana prosedur atau SOP-nya," ujar Rikwanto seraya menambahkan pihak PT KAI akan diperiksa sebagai saksi ahli.

Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni penjaga pintu perlintasan, pembantu penjaga perlintasan, pengendara sepeda motor dan saksi mata yang berada di lokasi.

Rikwanto mengungkapkan, polisi belum memeriksa sopir dan kernet truk tangki, yakni Chosimin dan Mujiono, karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Selain memeriksa saksi, petugas kepolisian mengecek peralatan seperti palang pintu perlintasan, alarm dan bel.

Terkait dugan pelanggarannya, Rikwanto menyebutkan pelaku dapat dikenakan Undang-Undang tentang lalulintas, serta Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalalian menyebabkan korban luka dan meninggal dunia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement