Selasa 17 Dec 2013 10:26 WIB

Putusan Pengadilan AS: Penyadapan NSA Langgar UU

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dewi Mardiani
Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
Foto: Cnet
Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Hakim di Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa pengumpulan data telepon Badan Keamanan Nasional Amerika (NSA) telah melanggar undang-undang.

Hakim negara mengatakan, penyadapan elektronik yang dilakukan para intelijen merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Dalam keputusan di pengadilan negara Washington DC, Leon menyebut program penyadapan NSA merupakan tindakan diskriminasi.

Kumpulan data penyadapan, termasuk nomor telepon serta waktu panggilan telepon yang dikumpulkan NSA itu dibocorkan oleh mantan mata-mata badan tersebut, Edward Snowden. Sementara itu, Gedung Putih juga menolak saran amnesti untuk Snowden apabila ia berhenti membocorkan dokumen NSA.

Putusan tersebut, menurut laporan BBC yang dikutip Selasa (17/12), dijatuhkan dalam perkara gugatan aktivis konservatif Larry Klayman, pengguna telepon Verizon. NSA telah meminta Verizon, salah satu perusahaan telepon terbesar, untuk memberikan data termasuk nomor telepon, nomor panggilan yang dituju, serta nomor seri telepon.

Dalam putusannya, Leon mengatakan para penggugat mengalami kerugian yang tidak dapat diganti dan diperbaiki. Ia mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan program penyadapan NSA, namun ditangguhkan, sehingga program tersebut masih mungkin dilanjutkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement