Rabu 18 Dec 2013 16:34 WIB

Biro Haji Ilegal Diberi Sanksi

Red: Damanhuri Zuhri
Umat Islam saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Umat Islam saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan peringatan keras kepada biro penyelenggara umrah dan haji yang tidak berizin. Mereka akan mendapatkan sanksi yang berat.

“Penyelenggara yang masih saja ngotot menolak sebagai institusi resmi maka siap-siap kena sanksi,” kata Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro, Senin (16/12). Ia meminta mereka untuk segera mengurus izin, jadi tak lagi ilegal.

Penyelenggara haji dan umrah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Di dalamnya juga disebutkan siapa saja yang menyelenggarakan haji dan umrah harus memperoleh izin Kementerian Agama.