REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan peringatan keras kepada biro penyelenggara umrah dan haji yang tidak berizin. Mereka akan mendapatkan sanksi yang berat.
“Penyelenggara yang masih saja ngotot menolak sebagai institusi resmi maka siap-siap kena sanksi,” kata Ketua Umum AMPHURI Joko Asmoro, Senin (16/12). Ia meminta mereka untuk segera mengurus izin, jadi tak lagi ilegal.
Penyelenggara haji dan umrah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
Di dalamnya juga disebutkan siapa saja yang menyelenggarakan haji dan umrah harus memperoleh izin Kementerian Agama.
Menurut Joko, penyelenggara umrah yang tak berizin mendapatkan sanksi berupa denda Rp 500 juta dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Sedangkan penyelenggara haji tak berizin, sanksinya denda Rp 1 miliar dengan hukuman tiga tahun penjara.
“Semua aturan harus diikuti. Bagi yang melanggar, ada sanksi sesuai undang-undang,” kata Joko. Penyelenggara yang tak mempunyai izin, tak bisa memberangkatkan jamaah haji. Sebab, mereka tak akan memperoleh visa.
Tapi kalau tetap bisa berangkat, ia melanjutkan, diduga ada ada pihak-pihak yang memberikan peluang. Ia berharap pada masa mendatang kejadian semacam itu tak terulang. AMPHURI, kata Joko, akan terus berusaha mencegah terjadinya pelanggaran.
Menurutnya, AMPHURI siap membantu penyelenggara mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Joko menggantikan Fuad Hasan Masyhur melalui musyawarah nasional di Surabaya pada 13-15 Desember 2013 lalu. Fuad tak lagi mencalonkan diri.
Berdasarkan data Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), jumlah anggotanya sebanyak 3.600 unit. Dari jumlah itu, pemegang izin umrah baru 434 unit, itu pun baru berupa agen perjalanan.