Rabu 25 Dec 2013 16:49 WIB

14 Menara Telekomunikasi di Yogyakarta Tak Punya Izin

Tower Base Transceiver Station (BTS ) salah satu operator seluler
Foto: Antara
Tower Base Transceiver Station (BTS ) salah satu operator seluler

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memproses 14 menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

"Kami temukan 14 menara telekomunikasi yang tidak berizin. Semuanya sedang berproses pemanggilan saksi untuk memastikan status menara telekomunikasi tersebut," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, proses pemanggilan saksi tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola atau penanggung jawab menara telekomunikasi sehingga ada kepastian hukum sebelum Dinas Ketertiban mengambil langkah lebih lanjut.

"Jangan sampai muncul gugatan kepada kami di kemudian hari. Kami ingin memperoleh bukti komprehensif siapa pengelola menara telekomunikasi itu sekarang," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah pada 2014, termasuk upaya menertibkan minimarket waralaba seperti yang selama ini memperoleh sorotan kuat dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi disebutkan bahwa di Yogyakarta tidak ada menara telekomunikasi baru setelah peraturan wali kota tersebut diundangkan.

Dari data Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, jumlah menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta yang telah mengantongi izin tercatat sebanyak 90 unit.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sudah memiliki data menara telekomunikasi yang melanggar aturan, termasuk data pelanggaran peraturan daerah lainnya seperti reklame dan minimarket waralaba.

"Perlu ada evaluasi atas kinerja penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara periodik. Misalnya tiga bulan sekali, sehingga tidak muncul kesan bahwa penertiban yang dilakukan cenderung tebang pilih," katanya.

Bambang mengatakan, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Ketertiban karena masih fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2014.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement